-->

Saham Tidur = Delisting?


Siapa yang pernah melihat saham saham di  BEJ? Dari banyaknya jumlah Saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), puluhan diantaranya merupakan Saham tidur alias saham-saham yang harganya Rp50 (gocap) dan tidak bergerak / tidak ada transaksi trading.

Mayoritas Saham tidur adalah saham2 yang dulunya memiliki pergerakan (transaksi). Namun karena sahamnya jelek (secara fundamental dan teknikal), maka harga sahamnya turun terus dan akhirnya tidak diminati lagi.

Trader-trader yang sudah terlanjur membeli saham, dan menjadi Saham tidur, seringkali bertanya: "Apakah Saham tidur ini nantinya bakal di-delisting?"  



Apakah saham-saham yang tidak bergerak dalam waktu yang sangat lama (saham tidur), Saham tersebut bakalan terkena delisting? Dan apakah Saham yang kita simpan akan hangus kalau sahamnya tidak bergerak dalam waktu lama?

Jawabannya: TIDAK. Saham tidur tidak bakalan terkena delisting dari Bursa, selama perusahaan masih beroperasi, mampu memenuhi kewajiban2 selama listing di pasar Saham dan tidak terkena masalah / kasus yang signifikan (misalnya direksi melakukan korupsi, penipuan produk di pasar dan lain2).

Karena naik-turunnya harga Saham itu kan tergantung dari permintaan dan penawaran market. Jadi nggak mungkin kalau suatu Saham terkena delisting hanya karena suatu Saham tidak bergerak.

Demikian juga kalau Anda membeli saham, dan Saham Anda jadi 'saham tidur', maka Saham Anda tidak akan hilang atau hangus. Biasanya, saham2 tidur tetap diperdagangkan di pasar negosiasi. Jadi, Anda tetap bisa menjual Saham tidur di pasar negosiasi.

Tapi berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sering terjadi, banyak juga Saham tidur yang memiliki masalah fundamental / kinerja. Coba saja Anda bayangkan, mengapa suatu Saham harganya bisa turun terus sampai akhirnya tidak diperdagangkan lagi?

Yup, kemungkinan besar karena perusahaan punya masalah kinerja, sehingga investor / trader tidak ada yang mau membeli sahamnya lagi. Akhirnya, jadilah Saham tidur.

Hal ini terjadi pada banyak Saham seperti AISA, INVS dan lain2 yang akhirnya di delisting setelah beberapa lama menjadi Saham tidur. 

Sehingga, Saham tidur ada kemungkinan di delisting oleh Bursa (force delisting) atau perusahaan yang secara sukarela melakukan delisting (voluntary delisting), apabila perusahaan tidak memungkinkan untuk listing di pasar Saham lebih lama, karena tidak memberikan banyak keuntungan dan kinerjanya memang sudah bermasalah dalam waktu tertentu.

Jadi jika Anda menemukan Saham tidur, ada baiknya Anda mencermati kenapa suatu Saham jadi Saham tidur. Apakah karena sedang ada masalah pada kinerjanya? Apakah saat itu tidak ada masalah signifikan dan memang sahamnya digoreng oleh bandar?

Kesimpulannya, Saham tidur tidak akan terkena delisting selama perusahaan tidak mengalami masalah signifikan. Itulah kenapa di pasar Saham banyak sekali saham2 tidur. Mereka tidak di-delisting karena perusahaan masih beroperasi secara jelas.

Sebaliknya Saham tidur bisa terkena delisting jika Saham tersebut mengalami masalah fundamental yang signifikan.

kita semua juga harus belajar memilih Saham yang baik secara fundamental dan pergerakannya sehat (secara teknikal). Kalau Anda memilih saham-saham yang tidak jelas, saham2 tersebut punya risiko turun, yang pada akhirnya menyebabkan Saham tersebut jadi Saham tidur.

Kalau Saham yang Anda beli sudah menjadi Saham tidur, tentu saja Anda akan kesulitan untuk menjual, dan portofolio Anda akan diisi oleh saham2 yang tidak sehat. 



1 Response to "Saham Tidur = Delisting?"